Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Karena dengan memiliki hunian sendiri, hidup akan terasa lebih nyaman dan tenang. Namun, hanya memiliki rumah saja rasanya belum cukup untuk bisa membuat hidup tenang jika surat tanahnya belum berupa SHM atau Sertifikat Hak Milik.

Sebab, SHM terbilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum. Jadi, saat hendak membeli rumah atau sebidang tanah, maka penting untuk kamu mengetahui status sertifikat tanahnya.

Selain itu, jika status tanahnya belum memiliki SHM, maka segeralah urus sertifikat tanahnya. Untuk mengetahui lebih jelas apa itu SHM, berikut ini akan dijelaskan tentang pengertian SHM dan keunggulannya.

  1. Pengertian SHM

SHM atau Sertifikat Hak Milik ini memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, dan juga bumi, serta ruang yang berada diatasnya.

SHM ini menjadi bukti kewenangan untuk menggunakan tanah yang bersangkutan mencakup bumi, air, serta ruang yang berada diatasnya.

Dalam Pasal 16 UUPA dijabarkan bahwa hak atas tanah bisa dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, serta hak lain yang akan ditetapkan dengan Undang – Undang.

SHM ini bisa diberikan dan dimiliki oleh orang baik perseorangan, orang lain, maupun badan hukum. Meskipun semua SHM memberikan kewenangan bagi para pemegangnya untuk menggunakan tanah yang tercantum dalam sertifikat, namun masing – masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah serta batas waktu penggunaan tanah juga berbeda – beda antara satu pihak dengan pihak lain.

  1. Keunggulan SHM

Jika dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, semua hak atas tanah yang dibuktikan dengan SHM menempati kasta tertinggi serta memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Sebab, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah merupakan hak turun – temurun, terkuat dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah. Berikut beberapa keunggulan SHM yang perlu diketahui :

  • SHM memiliki jangka waktu yang tidak terbatas dan akan berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
  • SHM bisa diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
  • Hak penggunaan SHM berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang hanya berlaku maksimal 60 tahun.
  • Sebagai aset, SHM bisa dijual, digadaikan menjadi jaminan bank, disewakan, bahkan hingga diwakafkan.
  1. Cara Membuat SHM

Syarat utama untuk bisa mendapatkan SHM atas tanah bagi subyek perorangan adalah Warga Negara Indonesia. Kemudian yang perlu disiapkan adalah dokumen sesuai dengan status tanah saat ini.

  • Tanah Warisan Yang Belum Disahkan Dan Dibuktikan Dengan SHM

Untuk tanah warisan perlu dilampirkan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang membuktikan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa. Sertakan juga Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menerangkan bahwa riwayat tanah girik yang mungkin pernah dialihkan sebagai atau seluruhnya, serta Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

  • Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan

Jika ingin mengubah tanah sertifikat hak guna bangunan menjadi tanah bersertifikat hak milik, maka perlu menyiapkan Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah semua dokumen sudah siap langsung bawa ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) sesuai lokasi wilayah tanah berada serta identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.