Cara Mendaftar Merek Usaha Dengan Gampang

Cara Mendaftar Merek Usaha Dengan Gampang

Merek yaitu identitas yang dimiliki oleh sebuah produk barang atau jasa pada sebuah perusahaan. Hal ini ditekankan dengan ketidakhadiran berbagai merek atas sebuah produk yang beredar di pasaran. Setiap merek meskipun menggambarkan ragam produk yang sama belum tentu mempunyai cita rasa atau kualitas yang sama.

Berbicara seputar merek, tentu saja merek sering kali diterapkan oleh sebuah perusahaan dalam format publisitas atau mencapai kredibilitas di mata masyarakat. Demikian ini bisa diketahui melewati pesona merek dengan macam produk sama yang beredar di pasaran mempunyai tren dan tingkat konsumsi yang berbeda – beda. Sehingga, merek menjadi tanda kenal akan sebuah perusahaan dalam menempuh trennya.

sahabat legal pendaftaran merek1

Untuk mendapatkan sebuah merek juga tidak dikerjakan secara asal – asalan. Sebuah perusahaan wajib meregistrasikan calon mereknya ke Ditjen HKI atau Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk membikin mereknya diakui secara sah atau peraturan. Sehingga, merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan tersebut tak dapat dipakai oleh perusahaan lain sebagai mereknya.

Pendaftaran merek ini juga memiliki bermacam-macam tingkatan, dimana tahapan tersebut melibatkan syarat yang lengkap, permohonan ke Ditjen HKI, progres verifikasi dan pemeriksaan, hingga pembayaran. Semua progres pendaftaran merek hal yang demikian dijalankan dalam waktu yang tak singkat dan benar – benar rinci.

Berbicara perihal registrasi merek, tentu saja sebuah perusahaan yang hendak mengerjakan pendaftaran merek betul-betul membutuhkan daftar merek dagang yang tengah didaftarkan pada Ditjen HKI tersebut. Yang ini seperti yang sudah diceritakan sebelumnya merupakan menghindari terjadinya penolakan pendaftaran merek sebab merek yang ganda atau sudah diregistrasikan sebelumnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan riset atas daftar merek dagang secara seksama.

Adapun cara riset atas daftar merek dagang yang telah diregistrasikan pada Ditjen HKI dan yang belum diregistrasikan adalah sebagai berikut:

1. Via Google.com

Sistem pertama yang bisa dilaksanakan dalam proses riset atas daftar merek dagang yang sudah diregistrasikan atau belum didaftarkan pada Ditjen HKI yakni via bantuan Google.com. Anda dapat mengerjakan pencarian pada kolom pencarian hal yang demikian atas tipe – ragam merek dagang yang sudah didaftarkan pada Ditjen HKI.

Menariknya, anda bisa menggunakan bantuan dari algoritma Google dalam memilah merek – merek dagang mana yang berjenis sama dengan produk anda. Semisalnya, perusahaan anda hendak melahirkan sebuah produk makanan dan ingin mendaftarkan sebuah merek untuknya. Oleh sebab itu, keyword yang dapat anda pakai ialah “tipe merek dagang makanan yang telah teregistrasi” atau keyword lainnya.

2. Melewati Media Publik

Sistem kedua yang diaplikasikan untuk melaksanakan riseta atas daftar merek dagang yang sudah teregistrasi atau belum terdaftar di Ditjen HKI merupakan via media public. Media public tentu saja memuat iklan – iklan dari beraneka produk perusahaan yeng memiliki pelbagai merek. Anda bisa saja memakai media public tersebut atas riset untuk pencarian daftar merek dagang. Tentu saja merek dagang tersebut disesuaikan dengan jenis produk yang anda hasilkan.

3. Mengunjungi Ditjen HKI

Sistem ketiga untuk mengenal sebuah merek dagang telah terdaftar atau belum pada Ditjen HKI adalah dengan mengunjungi Institusi hal yang demikian secara seketika. Kunjungan tersebut tentu saja bisa dijalankan secara offline yakni mendatangi kantornya secara lantas atau online dengan mengunjungi web Ditjen HKI secara langsung. Anda dapat berkonsultasi dan meminta saran atas daftar merek dagang apa saja yang belum terdaftar dan dapat anda pakai untuk registrasi merek dagang milik anda tersebut.

Demikian artikel mengenai Cara Mendaftar Merek Usaha Dengan Gampang

Info lanjut mengenai daftar merek dagang kunjungi https://sahabatlegal.com