Jika anda mengalami peristiwa tidak mengenakan seperti kehilangan surat – surat penting seperti STNK anda tidak perlu merasa panik karena saat itu pengurusan untuk kehilangan STNK ini sudah lebih transparan dan juga lebih mudah dimengerti oleh orang awam. Jadi bagi anda yang biasa menggunakan jasa calo untuk pengurusan surat – surat penting sekarang sudah tidak diperlukan lagi.
Karena untuk saat ini anda tinggal mengikuti cara mengurus STNK hilang yang sudah banyak dijelaskan. Selain itu anda juga bisa langsung bertanya kepada petugas terkait mengenai informasi kepengurusan STNK tersebut. Tetapi jika anda tidak memiliki waktu anda juga bisa melakukan pengurusan STNK ini secara online melalui aplikasi.
Namun dalam mengurus pembuatan baru dari STNK yang hilang ini terdapat beberapa berkas dan syarat yang harus dipenuhi sebelum akhirnya pengajuan pembuatan STNK baru anda di konfirmasi oleh pihak petugas. Simaklah cara – cara mengurus STNK yang hilang berikut ini agar anda tidak merasa kebingungan.
- Buat Laporan Kehilangan Di Kantor Polisi
Segera buat dulu laporan mengenai kehilangan STNK anda di kantor polisi (Polsek / Polres) terdekat dari kediaman anda. Nantinya surat kehilangan dari kepolisian tersebut akan berguna untuk tahapan pembuatan STNK selanjutnya.
- Siapkan Berkas Dan Syarat Administrasi
Menurut yang dirilis di website resmi Polri, diketahui bahwa dalam proses penggantian STNK yang hilang ke STNK yang baru anda perlu menyiapkan beberapa berkas dan prasyarat sebagai berikut :
- KTP dari pemilik kendaraan yang bersangkutan
- Fotocopy STNK yang hilang
- Surat Kehilangan STNK dari pihak Kepolisian
- BPKB asli atau fotokopi
- Mendatangi Kantor Samsat
Setelah semua berkas administratif yang dibutuhkan sudah anda siapkan, maka anda bisa langsung membawanya ke Kantor Samsat yang merupakan kantor pemerintah yang memiliki wewenang untuk menerbitkan STNK yang telah disetujui.
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Proses pertama yang dilakukan setelah datang ke kantor Samsat yaitu melakukan cek fisik kendaraan sekaligus dengan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah proses pengeceka fisik kendaraan selesai anda bisa memfotokopi hasil dari cek fisik kendaraan tersebut.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah melakukan cek fisik kendaraan selanjutnya pastikan anda mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap karena itu akan menjadi data pelengkap dari STNK anda nantinya. Setelah semua berkas diisi anda bisa memberikan berkas tersebut ke loket pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir STNK
Selanjutnya mengurus cek blokir STNK ini yaitu dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian agar nantinya STNK baru yang akan di proses tidak lagi dalam kondisi di blokir atau dalam kondisi pencarian. Jangan lupa lampirkan cek bukti fisik kendaraan dalam tahapan ini sebagai data pelengkap.
- Mengurus Pembuatan STNK di Loket BBN II
Tahapan terakhir untuk membuat STNK baru sebagai pengganti dari STNK yang hilang yaitu dengan menyerahkan semua berkas yang sudah disiapkan dan surat keterangan hilang ke Loket BBN (Bea Balik Nama) II
- Membayar Pajak Kendaraan
Sebelum akhirnya STNK anda di proses petugas akan mengecek apakah kendaraan anda bebas dari beban pajak atau tidak. Jika bebas maka anda tidak harus membayar pajak tetapi jika belum berarti anda harus menyelesaikan pembayaran pajak yang masih tersisa.
Itulah cara – cara yang bisa diikuti saat anda ingin membuat STNK baru dari STNK yang hilang. Dengan mengikuti cara tersebut anda sudah tidak perlu lagi menggunakan jasa calo.