Surat Ijin Mengemudi adalah salah satu dokumen yang harus Anda miliki jika Anda ingin membawa kendaraan. Bagi Anda yang tidak memiliki SIM Anda ini tidak bisa membawa kendaraan ke jalan raya. Jika Anda membawa kendaraan ke jalan raya tapi Anda tidak punya SIM Anda bisa di razia oleh polisi. Di kesempatan kali ini mari kita bahas mengenai cara membuat SIM dan cara mengurus SIM hilang:
Membuat SIM Baru
- Siapkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat yang satu ini cukup mudah, Anda hanya perlu membawa KTP asli Anda ke tempat foto copy lalu mintalah untuk mencetak beberapa lembar foto copy KTP Anda.
- Menyiapkan Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat ini harus di keluarkan oleh dokter, Anda bisa membuatnya di puskesmas, klinik, atau di berbagai pusat kesehatan lainnya yang ada.
- Ambil Formulir
Tahapan ini Anda hanya perlu mengambil formulir untuk permohonan pembuatan SIM, untuk tahapan ini juga Anda akan di kenakan biaya.
- Bayar Asuransi
Membuat SIM yang baru Anda harus bayar uang asurans sebesar Rp30.000, asuransi yang satu ini hukumnya tidak wajib.
- Mengisi Formulir
Isilah dengan benar formulir yang sudah Anda miliki, jika sudah selesai Anda tinggal menyerahkanya ke petugas. Jika sudah Anda hanya perlu menunggu nama Anda dipanggil.
- Ikuti Ujian
Jika nama Anda sudah di panggil, langkah selanjutnya Anda ini tinggal ikuti ujian dengan dua tahapan yaitu:
- Ujian Teori
Jika Anda lulus ujain yang satu ini maka nanti akan di lanjutkan dengan ujian praktik. Tapi bagi Anda yang tidak lulus ujia tulis ini Anda bisa melakukan ujian lagi di masa tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Bagi Anda yang tidak lulus dan tidak mengulang lagi untuk biaya pembuatan SIM tidak akan di kembalikan.
- Ujian praktek
Jika Anda sudah lulus ujian tulis selanjutnya Anda bisa mengikuti ujian praktek. Jika langsung lulus SIM Anda aka langsung di cetak, tapi jika Anda gagal Anda bisa mengulang tesnya di tenggang waktu7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
- Tanda tangan, foto, dan sidik jari
Jika sudah lulus semua ujian maka Anda akan langsung di minta untuk menunggu untuk di panggil guna melengkapi semua dokumen yang dibutuuhkan. Semuanya dilakukan secara elektronik dan digital.
- Ambil SIM
Langkah yang terakhi adalah menanti sampai nama Anda di panggil untuk mengambil SIM.
Mengurus SIM Hilang:
- Buat surat kehilangan di polsek atau polres yang paling dekat
- Bawa foto copy SIM yang telah hilang, jika ada
- Membawa KPT yang asli dan Fotocopynya
- Membawa sutar sehat dari dokter
Jika semua persyaratan sudah lengkap Anda tinggal membawa mengikuti langkah ini:
- Datang ke satuan Administrasi (Satpas) SIM yang paling dekat
- Ambil formulir yang sudah disediakan disana, isi dengan lengkap dan benar
- Serahkan semua dokumen dan juga formulir yang sudah Anda ini ke petugas SIM yang bekerja
- Nanti Anda akan langsung melakuakn prosen tanda tangan, mengambil sidik jari, dan mengambil foto.
- Jika Anda sudah selesai melaukan semua tahapan di atas Anda tinggal menunggu sampai SIM Anda selesai di cetak.
Saat melakukan hal ini pastikan SIM Anda masik aktif ya!