Sebagai penduduk Indonesia pasti sudah tidak asing dengan kata NPWP, namun masih banyak yang belum memahami tentang apa itu NPWP dan sebagainya. Mari kita ulas lebih dalam tentang NPWP.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan yang dijadikan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam permasalahan perpajakan. NPWP harus dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan ataupun badan usaha.
NPWP ini dijadikan sebagai sebuah sarana administrasi perpajakan ataupun acuan guna membayar pajak, juga menjadi salah satu persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.
Kartu NPWP Pribadi dapat dikatakan sama pentingnya selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dipunyai orang yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, dapat diartikan memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP).
Untuk Wajib Pajak yang tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, telah ada sanksi yang menanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Katagori Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak orang pribadi baik yang menjalankan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contohnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan yang sejenis.
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan tetapi berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya demi mendapatkan NPWP.
Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Apabila sudah mempunyai NPWP pribadi, kemudian mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang tak sama dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan itu diperoleh penghasilan.
PTKP Terbaru Tahun 2021
Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) merupakan apabila sudah memiliki penghasilan dalam 1 tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini juga berlaku untuk setiap orang (pribadi) baik yang belum ataupun yang telah berkeluarga.
Tetapi, untuk wanita kawin yang tidak mengadakan perjanjian pisah harta juga pisah penghasilan dengan suaminya tidak harus mempunyai NPWP.
Adapun penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.
Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Cara Membuat NPWP Online
Langkah-langkah lengkap daftar NPWP Pribadi secara online:
- Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.
- Daftar Akun
Silakan mendaftar dahulu agar mendapat akun dengan mengklik “daftar”.
- Isi Data
Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik ‘Save’.
Sekian informasi dari pengertian NPWP, katagori pendaftar yang bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, serta cara membuat NPWP secara online.