Dunia memang hadir dengan dua sisi yang berbeda. Masing-masing memiliki pendukungnya. Ada orang yang bahagia mengumumkan pernikahannya pada public. Sehingga diketahui sebagai pasangan yang sudah resmi oleh masyarakat.
Tapi, ada juga sebagian orang yang justru menyembunyikannya. Pernikahan seperti ini kita kenal dengan nikah Siri. Akhirnya, banyak yang tidak tahu kalau mereka sudah menikah.
Nikah siri dari sisi agama tidak ada larangannya. Walaupun sunnahnya di umumkan.
Akan tetapi, ada sebagian orang yang ternyata justru berniat menyembunyikannya. Kita tidak tahu apa motifnya, hanya saja ini dibolehkan selama memenuhi syarat dan rukunnya.
Tak jarang juga nikah siri ini tidak terdaftar di kantor pengadilan agama. Apalagi saat ini banyak yang menawarkan jasa penghulu nikah dengan biaya yang juga terjangkau.
Nikah siri karena tidak terdaftar pada kantor urusan agama, maka pernikahannya tidak dianggap sah oleh Negara, tapi dari sisi agama tidak ada masalah selama syarat dan rukun terpenuhi.
Syarat nikah siri
Nikah siri umumnya dilakukan oleh mereka yang beragama islam, karena nikah siri sendiri adalah istilah yang hadir dari kamus islam.
Kami tidak tahu apakah nikah seperti ini pada agama lain.
Nah, untuk melangsungkan nikah siri ada syarat yang harus dipenuhi seperti, ada calon suami dan istri, wali nikah, 2 orang saksi nikah serta ada ijab Kabul antara wali dan pengantin laki-laki.
Yang kami sebutkan diatas adalah beberap rukun nikah. Sebenarnya tidak berbeda dengan pernikahan biasa, seperti pernikahan zahriya.
Syarat nikah siri bagi laki-laki
- Beragama Islam
- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Nggak melakukan nikah siri dalam paksaan
- Nggak memiliki 4 orang istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Syarat nikah siri bagi perempuan
- Beragama Islam
- Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
- Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Ketika rukun dan syarat nikah diatas bisa dipenuhi, maka hokum nikah siri sah secara agama. Paa kesempatan lain kita akan bahas bagaimana tata cara nikah siri yang paling umum dilakukan di masyarakat Indonesia.