Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Ketentuannya

Banyak orang yang bertanya apakah bagi pasangan yang nikah siri bisa bikin KK dan bagaimana caranya?.

Dirjen Kependudukkan dan Pendataan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan jika semua warga harus mempunyai kartu keluarga (KK). Hingga hal tersebut terhitung untuk pasangan yang menikah secara siri.

“Semua warga Indonesia harus terdata di Kartu Keluarga. Saya ulang, semua warga Indonesia harus terdata dalam Kartu Keluarga. Untuk yang nikah sirih dapat dimasukkan pada sebuah KK,” ucapnya, Kamis (7/10/2021).

Zudan memperjelas jika Dukcapil cuman mencatat terjadi perkawinan. Hingga nanti KK untuk pasangan yang menikah siri akan berlainan dari KK umumnya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tapi cuman menulis sudah berlangsungnya perkawinan. Kelak dalam Kartu Keluarga akan tercatat nikah belum terdaftar atau kawin belum terdaftar. Itu maknanya nikah sirih,” bebernya.

Walau demikan, dia juga memperjelas jika pasangan nikah sirih harus penuhi persyaratan yang diputuskan, salah satunya ialah membuat surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) berkaitan ada pernikahan itu.

“Ketentuannya apa? Membuat SPTJM surat pengakuan tanggungjawab mutlak kebenaran pasangan suami istri dijumpai dua saksi,” ujarnya.

Layanan Nikah siri Bandung sebagai salah satu layanan bagi anda yang berencana untuk melangsungkan pernikahan secara siri. dan jika ada pertanyaan terkait mengenai pernikahan dibawah tangan ini bisa ditanyakan ke Jasa nikah siri Bandung yang bisa melayani di seluruh wilayah jawa dan sekitarnya.