Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Bisnis jasa di bidang konstruksi merupakan salah satu usaha yang menggiurkan. Nilai usaha yang tidak sedikit menjadikan usaha ini jadi banyak peminat.

Oleh dikarenakan banyaknya pebisnis baru di bidang konstruksi yang bermunculan, maka pemerintah menganggap kudu untuk memicu regulasi mengenai standarisasi perusahaan agar tidak berjalan hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari.

Salah satu standarisasi perusahaan di bidang jasa konstruksi yang di bikin oleh pemerintah adalah bersama dengan mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki sertifikat badan usaha (SBU).

 

Sertifikat Badan Usaha

Setiap perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus memiliki bukti otentik dan sah mengenai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Hal berikut sudah diatur oleh pemerintah lewat penerbitan Sertifikat kelayakan Badan Usaha dibidang jasa konstruksi.

 

Pengertian Sertifikat Badan Usaha

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau Badan Sertifikasi KADIN kepada perusahaan pengembang yang sudah memenuhi syarat-syarat sertifikasi sebagai perusahaan pelaksana pengadaan barang dan jasa berdasarkan klasifikasi serta kualifikasi yang tercantum dalam sertifikat.

SBU merupakan bukti yang sah atas kesesuaian kualifikasi serta klasifikasi terhadap kekuatan suatu badan usaha di bidang jasa konstruksi, konsultan dan pengawasan.