PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur. Dalam praktiknya, PT SMI berkomitmen untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan sosial. Untuk itu, perseroan menyusun pedoman perlindungan lingkungan dan sosial (ESS/Environmental and Social Safeguards).
Standar ESS PT SMI
1. ESS-1
Standar pertama yaitu asesmen dan pengelolaan risiko serta dampak lingkungan dan sosial. Pedoman ini menekankan pada perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, proses kajian, serta pemantauan dan pelaporan yang berkesinambungan. Ada beberapa hal yang disyaratkan, seperti peraturan dan perizinan lingkungan dan sosial serta sistem manajemen lingkungan dan sosial.
2. ESS-2
ESS-2 berisikan ketenagakerjaan dan lingkungan kerja. Pedoman ini menitikberatkan pada upaya dalam melindungi tenaga kerja, sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak hak dasar yang adil dan wajar. Sebab standar ini melihat tenaga kerja sebagai aset yang tidak ternilai. Sehingga hubungan baik antara manajemen dan pekerja bisa menjadi kunci atas kemajuan perusahaan.
3. ESS-3
Standar perlindungan lingkungan dan sosial dalam pembangunan berkelanjutan yang ketiga berkaitan dengan pentingnya pencegahan dan pengurangan polusi. Sehingga aktivitas usaha harus memperhatikan ketentuan yang mencakup pertimbangan kondisi sekitar, pengendalian polusi, meminimalkan pembuangan limbah bahaya dan beracun, dan sejenisnya.
4. ESS-4
ESS-4 adalah tentang keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Pedoman ini berfokus pada upaya mengurangi dampak dan risiko dari kegiatan usaha terhadap masyarakat. Sehingga standar ESS-4 mensyaratkan beberapa hal seperti melakukan pengukuran risiko, menginformasikan hasil pengukuran risiko kepada masyarakat terdampak, dan seterusnya.
5. ESS-5
Standar berikutnya berfokus terhadap pembebasan lahan dan pemukiman kembali secara tidak sukarela. Pedoman ini menitikberatkan pada pengelola risiko sosial dari kegiatan tersebut. Adapun implementasinya akan disesuaikan dengan kegiatan usaha perusahaan, khususnya jika debitur bukan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas tersebut.
6. ESS-6
ESS-6 berbicara mengenai pelestarian keanekaraga-man hayati dan pengelolaan SDA. Fokusnya melihat pada bagaimana debitur mengurangi dan menghindari ancaman terhadap keanekaraga-man hayati dari kegiatan usahanya. Sekaligus bagaimana mengelola SDA yang bertujuan untuk melestarikan keanekaraga-man hayati tersebut.
7. ESS-7
ESS-7 berisikan pedoman terkait masyarakat adat, yakni pengelolaan risiko terhadap masyarakat adat yang mungkin terkena dampak dari kegiatan. Hal yang disyaratkan melalui pedoman ini seperti melakukan identifikasi masyarakat adat yang berpotensi terdampak, dan memberi kompensasi kepada pihak yang terdampak sesuai kearifan budaya lokal.
8. ESS-8
Standar ke-8 mengenai warisan budaya, dimana pedoman diterapkan untuk memenuhi ketentuan sistem pengelolaan lingkungan dan sosial sesuai peraturan perundang undangan. Di sini perseroan menekankan tanggung jawab sosial dalam melindungi warisan budaya selama operasi bisnis.
9. ESS-9
ESS-9 adalah konservasi energi dan penggunaan energi ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Termasuk di dalamnya penghematan penggunaan energi serta sumber energi alternatif. Konservasi energi ini dilakukan sekaligus untuk memenuhi ketentuan perundang undangan.
10. ESS-10
Terakhir, ESS-10 yaitu konsultasi dan mekanisme penanganan keluhan. Hal hal yang disyaratkan pada pedoman ini seperti perencanaan dan langkah langkah untuk menghindari dampak merugikan kepada masyarakat, menerapkan konsultasi, dan mekanisme pemberian informasi sesuai adat dan budaya masyarakat setempat.
Itu dia standar perlindungan lingkungan dan sosial yang telah ditetapkan oleh PT SMI, selengkapnya bisa dicek pada website resmi ptsmi.co.id.