Jika kita sudah mengenal Bank Indonesia sejak lama, atau orang yang akrab dengan kata BI, hanya melalui berita, surat kabar, atau sekedar mendengar kasar, maka pada artikel kali ini kami akan mencoba memperkenalkan informasi BI dari aspek fungsional. Tanggung jawab, status pekerjaan, dan visi dan misi. Saya berharap dengan memahami hal ini, kita akan semakin mengenal Indonesia, sebuah lembaga independen yang fungsi utamanya menjaga nilai rupiah Indonesia dan menjaganya agar tetap stabil.
Padahal, jika kita ingin mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, kita bisa mengunjungi Museum BI di Jalan Pintu Besar Utara No. 3 Jakarta Barat.
Hal ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memperluas wawasan atau ingin melakukan penelitian yang berkaitan dengan sejarah Bank Indonesia.
Sekilas Tentang Sejarah Bank Indonesia
Pada awal era pemerintahan Hindia Belanda, De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828. De Javasche Bank bertanggung jawab untuk mencetak dan mengedarkan mata uang.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia pada saat itu memiliki tiga fungsi utama, yaitu perbankan, mata uang, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga berwenang menjalankan fungsi bank umum seperti sebelumnya.
Tentu saja, undang-undang ini juga dapat digunakan sebagai pembeda antara bank lain yang menjalankan fungsi komersial. Setelah undang-undang ini diundangkan, Bank Indonesia mempunyai tugas tambahan, yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai bank sentral yang mandiri, misi dan kekuatannya adalah mewujudkan dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Tugas ini diatur dalam UU No. 1. Nomor 23 Tahun 1999.
Perubahan berikutnya adalah pada tahun 2008, ketika pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 1. Perubahan Pasal 2 Keputusan Nomor 2 Tahun 2008. Perubahan No. 23 Tahun 1999 menegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI dan untuk mencapai fleksibilitas Bank Nasional dalam merespon krisis global.
Sekilas tentang Museum Bank Indonesia
Sebagai landasan filosofis Museum Bank Indonesia, Bank Indonesia sendiri memegang peranan penting, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1. 23 tahun 1999.
Dikutip dari nomercallcenter.com, Museum Bank Indonesia dibuka pada tanggal 21 Juli 2009 oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia. Siapapun dapat mengunjungi Museum BI secara gratis. Di Museum BI, pengunjung dapat menggali pengetahuan tentang perjalanan Bank Indonesia, termasuk dampak kebijakan yang diambil dari waktu ke waktu, yang kesemuanya merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia yang sangat berharga.
Tidak cukup melalui Museum Bank Kota Indonesia, kini Bank Indonesia berencana menggunakan gedung yang sudah tidak terpakai lagi untuk membangun Museum Bank Indonesia di kawasan tersebut.
Di Pusat Informasi BI, pengunjung akan disuguhi berbagai informasi yang disajikan secara runtut waktu dari waktu ke waktu, yang merangkum seluruh perjalanan Bank Indonesia. Pengunjung tidak perlu repot untuk mengakses informasi, karena semua informasi telah dikemas dalam perangkat multimedia. Pusat Informasi BI tidak hanya menyediakan informasi dalam negeri, tetapi juga menyediakan berbagai informasi dari luar negeri. Jika pengunjung menginginkan fasilitas yang lebih modern, pengunjung juga dapat menggunakan Museum Virtual Bank Indonesia sebagai sarana untuk mengakses informasi tentang BI melalui internet.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sejak tahun 1999, Bank Indonesia telah ditetapkan sebagai lembaga nasional yang independen, berhak penuh untuk melaksanakan tugasnya tanpa campur tangan dari pemerintah atau pihak lain. Ini tidak berdasarkan undang-undang. Nomor 23 Tahun 1999, dan kemudian disahkan dengan amandemen atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Keputusan No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Mengingat status ini, pihak eksternal atau pihak lain tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Bank Indonesia juga wajib menolak upaya intervensi pihak luar.
Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki satu tujuan dan tiga pilar utama untuk mendukung terwujudnya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kemampuannya sebagai bank sentral, misi Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, Bank Indonesia memiliki beberapa tugas antara lain:
- Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap nilai barang dan jasa
- Menjaga kestabilan nilai rupiah Indonesia terhadap mata uang negara lain
- Merumuskan dan mengawasi regulasi untuk semua bank di Indonesia
- Melakukan penelitian dan pemantauan
- Menyelamatkan kas negara dan memberikan bantuan keuangan kepada Bank Indonesia yang sedang mengalami krisis.