TUJUAN PEMINJAMAN MODAL BAGI UMKM DARI PADI UMKM

Ketika kita berbicara mengenai sebuah bisnis tentu akan memakan waktu yang sangat panjang. Karena pembicaraan mengenai bisnis sangatlah luas dan tidak pernah ada habisnya. Hal ini dikarenakan karena makin banyaknya inovasi yang hadir di tengah masyarakat sehingga menambah varian bisnis yang ada di dalam pasar.

Pemerintah Indonesia pun melihat potensi bisnis di kalangan pengusaha kategori mikro, kecil dan menengah. Oleh karenanya, pemerintah pun mengeluarkan sebuah program yang diberi nama UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tidak hanya di Indonesia, di Eropa pun sudah mengenal istilah MSME atau Micro, Small and Medium Enterprises.

Kembali ke Indonesia, data yang menunjukkan bahwa pengusaha di kelas mikro, kecil dan menengah sangatlah banyak. Bahkan pada tahun 2018, pemerintah telah membeberkan data yang berisikan bahwa 99% bisnis di Indonesia masih masuk ke dalam kategori UMKM. Jadi hanya sekitar 1% atau bahkan kurang dari 1% bisnis Indonesia yang telah masuk ke dalam kategori perusahaan besar.

Dulu, pendataan UMKM belum begitu cermat seperti sekarang dan masih terjadi pilih kasih karena UMKM sangat sulit mendapatkan pendanaan dari pihak lembaga keuangan, terutama perbankan. Oleh karenanya, dulu kita sering mendengarkan gaung nama KUD atau Kredit Unit Desa yang menjadi andalan bagi para pelaku UMKM di seluruh desa yang ada di Indonesia.

KUD ini akan memberikan pinjaman kepada pihak pelaku UMKM dan pelaku UMKM akan membayar cicilan kepada mereka dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Namun, lambat laun pergerakan KUD juga tidak semulus pada awalnya karena banyak tersendat pada gagalnya pengembalian kredit yang diajukan oleh banyak pihak.

Alhasil, UMKM harus berjuang keras untuk mencari pinjaman modal ke berbagai pihak. Pemerintah pun dengan tanggap merespon dengan mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan perbankan untuk mengalokasikan 20% anggaran mereka untuk pendanaan modal UMKM.

Namun, dari total 64 juta UMKM pada saat ini, hanya sekitar 25% yang bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Artinya, pinjaman yang diberikan perbankan belum bisa mencukupi untuk mengcover beragam kebutuhan UMKM.

Memang kita bisa mengatakan bahwa hal itu dikarenakan pihak perbankan mempertimbangkan banyak hal, mulai dari catatan keuangan yang rapi hingga kesanggupan bayar pihak pelaku UMKM.

Untuk mengatasi gap tersebut, pemerintah pun dengan inovasi terbarunya telah meluncurkan sebuah situs yang bernama PaDi UMKM. Para pelaku UMKM nantinya bisa berjualan online di situs ini kepada masyarakat luas dan juga kepada BUMN.

Selain itu, mereka juga bisa mengajukan pinjaman apabila mendapatkan transaksi dari pihak BUMN dengan nominal minimal Rp12 juta. Jadi, pada saat status transaksi berada di “Menunggu Pembayaran”, Anda bisa menggunakan fitur ajukan pinjaman. Selanjutnya, pengajuan Anda akan direview oleh pihak peminjam seperti Pegadaian, Mandiri, BRI ataupun PNM.

Setelah dianggap layak, maka pengajuan Anda akan diberikan oleh pihak peminjam. Selanjutnya Anda bisa melanjutkan proses produksi Anda. Setelah transaksi selesai, maka dana yang dibayarkan oleh BUMN akan dipotong secara otomatis dan dibayarkan kepada pihak peminjam sesuai dengan nominal pinjaman. Sisanya, akan diteruskan kepada Anda.

Sangat mudah sekali bukan? Segera bergabung bersama PaDi UMKM dan nikmati beragam keuntungannya!